Sehubungan dengan terus meningkatnya kasus positif Covid di wilayah Tanjungpinang, maka P3M memberi keringanan pada poin pelaksanaan dengan ketentuan awal minimal kunjungan ke lokasi sebanyak 4 kali menjadi pertemuan secara virtual atau daring terhitung mulai tanggal pengumuman ini dikeluarkan.